Kasus HAKI Pembajakan
Software
Mengindikasikan
sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang
Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software
komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan
dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan
pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Website
mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang
berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di
Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy
protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program
aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3
disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
Sementara
empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah harddisk
berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini,
mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,
15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond,
Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs
sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal
Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara
dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali
lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar.
Analisis:
Faktor-Faktor Pendukung Terjadinya Pembajakan
Software. Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan
software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan
tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan
berfungsi sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal
lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya
harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98
adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan
harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer
yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000
dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya
saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
Penegakan
hukum terhadap para pelaku pembajakan sebenarnya telah menjadi prioritas
penegakan hukum di antaranya dengan dikeluarkannya UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta. Namun, hingga tahun 2006 ini atau tiga tahun sejak UU
tersebut diberlakukan, praktik pembajakan produk IT di Indonesia belum juga
mereda. Kasus perseteruan pembajakan yang terjadi antara Microsoft dan
empat dealer komputer di Jakarta beberapa waktu yang lalu
menjadi suatu pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta memang harus dihukum
berat.
Saat
itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan Microsoft dan
pelakunya harus memberikan ganti rugi mencapai sekitar 4.764.608 dollar AS.
Jadi, ini memang kasus yang bisa menjadi contoh agar HaKI benar-benar dihargai
dan tidak seenaknya dibajak. Namun, kasus demi kasus pembajakan lainnya yang
berhasil dibongkar aparat hukum, belum sepenuhnya membuat jera para pelaku. Di
samping memang ada kenyataan bahwa polisi kurang serius dalam menangani
kasus-kasus pembajakan peranti lunak.
Menurut
Marzuki Usman, mantan Menteri Negara Investasi dan Kepala BKPM, bentuk hukuman
yang diberikan kepada para pembajak software saat ini belum
mampu menimbulkan efek jera. Selain itu, penegakan hukum belum dilakukan merata
sehingga belum tercipta iklim persaingan yang setara dalam industri teknologi
informasi. Kesadaran para pengguna produk IT untuk menghargai kekayaan
intelektual juga bisa dikatakan masih kurang.
“Mungkin
perlu digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran
pentingnya menggunakan software legal. Kalau di bank ada
istilah know your customer, di industri mungkin bisa
dikenalkan know your software,” ujarnya.
Dengan
cara itulah, setiap pengguna mengetahui produk teknologi informasi yang
digunakan memenuhi standar kepatuhan dan hukum. Kalau tidak, pembajakan software
mungkin akan terus menjadi benang kusut yang bukannya menguntungkan, tapi
kerugiannya merembet ke berbagai sektor ekonomi.
Analisanya :
Banyak
pedagang software bajakan dengan mudahnya ditemui di
lapak-lapak hingga mal. Rasa kemanusiaan terhadap para pedagang kecil inilah
yang kadang-kadang terlalu ditoleransi para aparat bahkan bukan tidak mungkin
menjadi sumber komoditi baru pemilik lahan atau pungutan liar baik oleh oknum
aparat maupun preman. Inilah salah satu bentuk benang kusut upaya pemberantasan
pembajakan. Padahal, penurunan pembajakan 10 poin saja akan menghasilkan
pertumbuhan industri IT lebih dari 4.2 triliun dolar AS hingga tahun 2009
mendatang. Penurunan pembajakan dari 87 persen hingga 77 persen akan mampu
menambah laju perekonomian sebesar 3.4 triliun dolar AS, memberi peluang 3000
lapangan kerja baru, dan meningkatkan penghasilan industri lokal lebih dari 1.5
juta dolar AS. Keuntungan ini akan sejalan dengan peningkatan pajak sedikitnya
153 dolar juta AS.
Jenis pelanggarannya kasus
ini adalah Pembajakan Software
Modus-modus
dalam Pembajakan Software :
1.
Hacker
pada Website
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
2.
Harddisk Loading
Metode
pembajakan software yang paling sering terjadi adalah harddisk loading.
Hardisk loading itu biasanya dilakukan oleh para retailer komputer. Orang yang
membeli komputer diberi bonus software tak berlisensi. Tujuannya hanya sebagai gimmick
(pemanis) agar komputer jualannya laku.
3.
Counterfeiting
Counterfeiting
merupakan modus pembajakan software yang dijual lewat CD. Packaging-nya
rapi seperti asli. Berbeda dengan CD software bajakan seharga Rp 10-20 ribu
yang mudah dikenali. Produk high-end counterfeiting yang sudah seharga
produk asli ini sudah banyak beredar. Banyak konsumen yang menjadi korban penipuan
cara ini, karena perbedaannya hampir tidak kasat mata dan sulit dibedakan
dengan yang asli.
4.
Mischanneling
Praktek
mischanneling ini biasanya terjadi di kampus-kampus dan sekolahan. Asal
tahu saja, kampus maupun sekolah kerap mendapat potongan harga cukup besar dari
vendor software khususnya Microsoft, bahkan ada yang sampai 90%.
Pelakunya :
17
orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, 12 di antaranya
merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA).
Dan 4 staf dari Santa Clara, basis Intel di California.
Kerugian :
Merugikan
pemilik hak cipta (royalti). Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak
milik orang lain. Anggota Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) Lukman
Hakim Basyir mengungkapkan, angka kerugian akibat barang bajakan setiap tahun
mencapai Rp 43 triliun.
Solusi
untuk menanggulangi Pembajakan Software :
Jika
kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan software proprietary (Legal),
maka kita dapat menggunakan software open source yang tersedia secara gratis.
Para vendor pembuat software proprietary (tertutup) seharusnya dapat menentukan
harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Jika
tidak, software proprietary yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan
untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan
software proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan
dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin yg dikatakan bahwa
: “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program
komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”.
Dari
pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan
back up sofwere asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk
dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini,
maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat software proprietary memberikan penjualan
lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau,
sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya
yang terjangkau
UU RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta
Bagian Pertama
Fungsi dan Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
72
1. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).